Salletto- Berdasarkan Anggaran Dasar KIM Mesakada
pasal 25 bahwa “Untuk melaksanakan kegiatan, KIM Mesakada dapat menggali dana
dari berbagai sumber antara lain: 1. Iuran Anggota; dst-nya” dan diperjelas
pada Anggaran Rumah Tangga KIM Mesakada Pasal 7 bahwa:
1. Iuran
Anggota KIM MESAKADA dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 5.000 kepada
Bendahara.
2. Iuran
Anggota diperuntukkan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan
kegiatan produktif KIM MESAKADA.
Bendahara KIM Mesakada-Aisyah Nur Annisa menghimbau kepada seluruh Anggota KIM Mesakada untuk dapat membayar Iuran Anggota tersebut, kepada Bendahara Organisasi selambatnya tanggal 27 Maret 2021 untuk dipergunakan mendanai sejumlah kegiatan KIM Mesakada pada bulan April 2021 mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar