Minggu, 03 Juni 2012

SK Pengesahan KIM MESAKADA dan Kepengurusan KIM MESAKADA

Penandatanganan SK Pembentukan KIM Mesakada dan Kepengurusan KIM Mesakada oleh Kepala Desa Saletto Bpk. Abdul Rasyid pada tanggal 04 Juni 2012

Rekruitmen Anggota KIM MESAKADA



Rekruitmen anggota KIM Mesakada pada tanggal 01 Juni 2012

Kamis, 31 Mei 2012

Pembahasan dan pengesahan AD ART KIM MESAKADA

Bertempat di Masjid Desa Salletto pada tanggal 31 Mei 2012 pukul 22.00 wita, pembahasan AD ART KIM MESAKADA telah terlaksana dengan lancar. AD ART merupakan petunjuk dan pedoman Organisasi KIM MESAKADA selama masa periode kepengurusan.

Pada pembahasan AD ART ini, pengurus dan anggota KIM Mesakada nampak antusias, dikarenakan pentingnya keberadaan AD ART di dalam suatu organisasi. Sebanyak kurang lebih 20 orang, secara sukarela, berpartisipasi dengan memberikan masukan dan ide-ide positif yang membangun demi terwujudnya penyelenggaraan kepengurusan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota KIM dan masyarakat pada umumnya.

Semoga dengan ditetapkannya AD ART KIM Mesakada ini, organisasi KIM MESAKDA mendapat tempat di tengah-tengah kemajemukan Desa Salletto.












Rabu, 30 Mei 2012

MESAKADA (Satu Kata)



Mesakada dipatua, pantang kada dipomatte yang mempunyai arti Satu kata dikatakan, pantang kata dihukum mati

Ketika kita berucap satu kata yang menjadi janji, peganglah janji itu, karena jika diingkari, hukuman mati adalah konsekuensi yang pantas untuk kita.


Demikianlah satu peribahasa masyarakat Sulawesi Barat yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Sulbar dikarenakan arti yang sangat mendalam untuk dikaji. Pribahasa ini digunakan oleh para orang tua mengajar pekerti kepada anak cucunya agar menjunjung tinggi kejujuran dan tidak mempermainkan janji apalagi sumpah. 


Nama Mesakada sengaja diberikan kepada Kelompok Informasi Masyarakat di Desa Saletto dikarenakan makna yang terkandung pada kata tersebut, Satu Kata.


Diharapkan dengan nama Mesakada, keberadaan KIM-MESAKADA ini, dapat meingkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Amin...

Mengapa KIM ???


Informasi menjadi “barang” yang paling berharga saat ini dan menjadi “alat” untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Untuk memperoleh dan mengelola informasi butuh partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri. Diperlukan adanya pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan paradigma komunikasi dengan masyarakat(communication with the people) bukan lagi komunikasi untuk masyarakat (communication for the people).

Dengan latar belakang tersebut maka dibentuklah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang yang merupakan konsep alternative dalam mengatasi hambatan informasi di lingkungan masyarakat terutama masyarakat pedesaan. KIM adalah suatu lembaga layanan publik yang diebntuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya.

Arah Pengembangan Dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah untuk:

- Mengelola Informasi mulai dari menyerap, mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan mendiseminasikan informasi kepada pihak yang berkompeten

- Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan informasi yang dapat diandalkan dalam pelaksanaan pembangunan

- Menjembatani informasi antara masyarakat dan pemerintah dalam penyebaran informasi dan penyerapan serta penyerapan aspirasi


Pemberdayaan KIM ialah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan aktifitas sesuai dengan fungsi umum KIM (generic) dan fungsi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (kontekstual). Kebutuhan tersebut juga yang melibatkan berbagai elemen sosial, seperti: pemerintah (eksekutif), partai politik, DPR/MPR (legislatif), penegak hukum (yudikatif), pengusaha, media massa, kelompok kepentingan (LSM) dan kelompok penekan (pressure group). Dipaparkan juga pembagian peran dari penyelenggara pengembangan dan pemberdayaan KIM, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta peran elemen masyarakat lainnya seperti swasta, media massa dan lembaga masyarakat.

Untuk meningkatkan kinerja pengembangan dan pemberdayaan KIM, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota wajib melakukan evaluasi secara langsung dan berkala terhadap keberdaan dan peranan KIM. Hasil evaluasi memuat kegiatan pengembangan dan pemberdayaan yang telah dilaksanakan. Bentuk kegiatan pemberdayaan yang dapat dilakukan diantaranya:

- Menerbitkan & mendistribusikan berbagai referensi;

- Pelatihan dan pendidikan SDM;

- Mengikutsertakan KIM dalam kegiatan pemerintah;

- Mengembangkan jaringan antar KIM;

- Membuka jaringan KIM ke institusi terkait;

- Mendistribusikan bahan informasi untuk KIM;

- Pengenalan dan peningkatan pemahaman dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.


Sesuai dengan Peran KIM diatas maka aktivitas KIM dalam pengelolaan informasi adalah sebagai berikut:

Akses Informasi: mengenali kebutuhan kelompok, memecahkan masalah dengan mencari informasi dari berbagai sumber, memilah informasi berdasarkan bidang masalah, mengolah informasi, menyimpan informasi

Diskusi Informasi: menyusun urutan masalah, merumuskan masalah tersebut, menguraikan secara rinci hal-hal yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti isi informasi

Implementasi: menerapkan informasi, menerapkan keputusan dalam tindakan, melakukan monitoring, evaluasi serta tindak lanjut

Networking: upaya menjalin hubungan dengan lembaga formal (pemerintah, perbankan, DPRD dan swasta) maupun informal (asosiasi profesi,LSM, mediakomunitas dan kelompok lain)

Diseminasi: menyebarluaskan informasi dengan didukung sejumlah keterampilan

Aspirasi: Dalam pertemuan, pengurus KIM mengajak anggota masyarakat untuk menyampaikan persoalan-persoalan yang dihadapi, Usulan-usulan serta harapan-harapan


Semua peran tersebut dapat disingkat menjadi ADINDA. ADINDA menciptakan sistem komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat sehingga dapat tercipta suatu masyarakat yang berdaya.


Pemanfaatan TIK akan dapat membuat KIM meningkatkan perannya khususnya dalam pengelolaan informasi (mulai dari pengumpulan sampai penyebaran informasi), pengembangan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi, dan menjembatani informasi antara masyarakat dengan pemerintah, swasta dan lembaga lainnya.

Selasa, 29 Mei 2012

Pertemuan Perdana KIM

27 Mei 2012

Didasari oleh keinginan menggali dan mengembangkan potensi SDA dan SDM yang ada di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, maka dilakukan pertemuan oleh masyarakat dari kalangan pemuda guna membuat suatu wadah yang dapat menampung segala macam potensi dan keinginan dari masyarakat itu sendiri.

Pertemuan ini dihadiri 10 orang perwakilan dari setiap dusun yang ada di desa Saletto, dan menyepakati beberapa hal, antara lain:
1.       Kesepakatan Pembentukan KIM di desa Saletto
2.       Menyepakati nama KIM untuk desa Saletto yakni KIM MESAKADA (satu kata)
3.       Menentukan Pengurus KIM