Dasar Hukum


PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU
DESA SALETTO
Jl. Poros Trans Sulawesi, Desa Saletto, Kecamatan Simboro , Kabupaten Mamuju



KEPUTUSAN KEPALA DESA SALETTO KECAMATAN SIMBORO KABUPATEN MAMUJU
NOMOR:
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT “MESAKADA” DESA SALETTO KECAMATAN SIMBORO KABUPATEN MAMUJU PROVINSI SULAWSI BARAT
PERIODE 2012-2014
KEPALA DESA SALETTO
Menimbang: 
a.    bahwa untuk menyebarluaskan Informasi Global pada masyarakat Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju disegala bidang pembangunan perlu dibentuk Kelompok Masyarakat Informasi (KIM) serta Kepengurusan Organisasi tersebut;
b.    bahwa Kelompok Informasi Masyarakat adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai mitra kerja Pemerintah yang secara khusus beriorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;
c.    bahwa Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berada di Desa Saletto diberi nama Kelomok Informasi Masyarakat “MESAKADA” (KIM-MESAKADA);
d.    bahwa Kepengurusan KIM MESAKADA berasal dari elemen masyarakat desa Saletto;
e.    bahwa dalam rangka menumbuhkan kinerja kepengurusan KIM MESAKADA, maka perlu ditetapkan kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” periode 2012-2014 dengan Keputusan Kepala Desa Saletto.
Mengingat:
1.    AmandemenUUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
2.    Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3.    Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);
4.    Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5.    Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 26  Tahun  2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
6.    Undang  – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia  Nomor 1822);
7.    Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor  38  Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Derah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
8.    PeraturanMenteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;
9.    PeraturanMenteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
10. PeraturanMenteri Komunikasi dan Informatika Republik IndonesiaNomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :
KESATU         : Menetapkan Terbentuknya Kelompok Informasi Masyarakat Mesakada (KIM- MESAKADA) yang berkedudukan di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
KEDUA           : Menetapkan Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat MESAKADA (KIM MESAKADA) Periode 2012-2014 dengan susunan kepengurusan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KETIGA          : Pengurus sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini mempunyai tugas:
1.    Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi ;
2.    Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan  memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
3.    Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotongroyongan dan  kebersamaan dalam masyarakat;
4.    Meningkatkan peran KIM dalam memperlancar arus informasi antara pemerintah dengan masyarakat dan antar golongan masyarakat/kelompok melalui pola kemitraan dengan instituasi masyarakat maupun pemerintah;
5.    Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenajngan informasi;
6.    Mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan potensi ekonomi, social, budaya dan nilai tambah masyarakat serta dalam upaya menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
7.    Melaksanakan evaluasi dan perbaikan terhadap setiap aktivitas KIM dalam rangka peningkatan peran, fungsi dan manfaat KIM bagi masyaratat;
8.    Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa Saletto.
KEEMPAT     : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Desa Saletto
Pada tanggal: 4  Juni 2012


KEPALA DESA SALETTO



ABDUL RASYID



Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.     Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta
2.     Gubernur Sulawesi Barat, di Mamuju
3.     Bupati Mamuju, di Mamuju
4.     Camat Simboro, di Mamuju
5.     Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Sulawesi Barat, di Mamuju
6.     Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kab. Mamuju, di Mamuju









Lampiran : Keputusan Kepala Desa Saletto


Nomor :


Tanggal :












SUSUNAN KEPENGURUSAN
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT “ MESAKADA “
DESA SALETTO, KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT
ALAMAT SEKRETARIAT: KANTOR DESA SALETTO

A.    PENASEHAT (KEPALA DESA)
ABDUL RASYID

B.    PENGARAH (KETUA LKMD)
SAADONG

C.   PEMBINA
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KOMINIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SULAWESI BARAT

KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MAMUJU

v  KETUA
ABU BAKAR

v  WAKIL KETUA
BUSMAN

v  SEKRETARIS
FARID ASYHADI

v  BENDAHARA


v  SEKSI ORGANISASI DAN PENINGKATAN SDM
KEPALA SEKSI          :BAHARUDDIN
WAKIL KEPALA SEKSI :JASMAN

v  SEKSI PENGOLAHAN DAN AKSES INFORMASI
KEPALA SEKSI          : SYAMSUL
WAKIL KEPALA SEKSI          : ZAMSUDDIN

v  SEKSI PELAYANAN DAN DESIMINASI INFORMASI
KEPALA SEKSI          : RAMLI
WAKIL KEPALA SEKSI          : ANSAR

v  SEKSI PENGEMBANGAN HASIL PERTANIAN DAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF
KEPALA SEKSI          : ALBAR
WAKIL KEPALA SEKSI          : NASBIR



Tidak ada komentar:

Posting Komentar