DESA SALETTO
Jl.
Poros Trans Sulawesi, Desa Saletto, Kecamatan Simboro , Kabupaten Mamuju
KEPUTUSAN
KEPALA DESA SALETTO KECAMATAN SIMBORO KABUPATEN MAMUJU
NOMOR:
TENTANG
PEMBENTUKAN
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT “MESAKADA” DESA SALETTO KECAMATAN SIMBORO
KABUPATEN MAMUJU PROVINSI SULAWSI BARAT
PERIODE
2012-2014
KEPALA
DESA SALETTO
Menimbang:
a. bahwa
untuk menyebarluaskan Informasi Global pada masyarakat Desa Saletto, Kecamatan
Simboro, Kabupaten Mamuju disegala bidang pembangunan perlu dibentuk Kelompok
Masyarakat Informasi (KIM) serta Kepengurusan Organisasi tersebut;
b. bahwa
Kelompok Informasi Masyarakat adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk
dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai mitra kerja Pemerintah
yang secara khusus beriorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan
masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;
c. bahwa
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berada di Desa Saletto diberi nama
Kelomok Informasi Masyarakat “MESAKADA” (KIM-MESAKADA);
d. bahwa
Kepengurusan KIM MESAKADA berasal dari elemen masyarakat desa Saletto;
e. bahwa
dalam rangka menumbuhkan kinerja kepengurusan KIM MESAKADA, maka perlu
ditetapkan kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat “MESAKADA” periode
2012-2014 dengan Keputusan Kepala Desa Saletto.
Mengingat:
1. AmandemenUUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
2. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI
Nomor 4846);
4. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi
Barat;
6. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
7. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Derah Kabupaten/Kota
(Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
8. PeraturanMenteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan
Informatika;
9. PeraturanMenteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah,
Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
10. PeraturanMenteri Komunikasi dan Informatika Republik IndonesiaNomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan
Lembaga Komunikasi Sosial;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Terbentuknya Kelompok
Informasi Masyarakat Mesakada (KIM- MESAKADA) yang berkedudukan di Desa
Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
KEDUA : Menetapkan Pengurus Kelompok
Informasi Masyarakat MESAKADA (KIM MESAKADA) Periode 2012-2014 dengan susunan
kepengurusan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : Pengurus sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA Keputusan ini mempunyai tugas:
1.
Mewujudkan
masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi ;
2.
Memberdayakan
masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah
informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
3.
Menjadikan
KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan
semangat kegotongroyongan dan kebersamaan dalam masyarakat;
4.
Meningkatkan
peran KIM dalam memperlancar arus informasi antara pemerintah dengan masyarakat
dan antar golongan masyarakat/kelompok melalui pola kemitraan dengan instituasi
masyarakat maupun pemerintah;
5. Meningkatkan
kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi
dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenajngan
informasi;
6. Mengembangkan
aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan potensi ekonomi,
social, budaya dan nilai tambah masyarakat serta dalam upaya menyerap dan
menyalurkan aspirasi masyarakat;
7. Melaksanakan
evaluasi dan perbaikan terhadap setiap aktivitas KIM dalam rangka peningkatan
peran, fungsi dan manfaat KIM bagi masyaratat;
8. Melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa Saletto.
KEEMPAT : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Desa Saletto
Pada tanggal: 4 Juni 2012
KEPALA DESA SALETTO
ABDUL RASYID
Tembusan Keputusan ini
disampaikan kepada Yth:
1.
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia, di Jakarta
2.
Gubernur Sulawesi Barat, di Mamuju
3.
Bupati Mamuju, di Mamuju
4.
Camat Simboro, di Mamuju
5.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Prov. Sulawesi Barat, di Mamuju
6.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
Kab. Mamuju, di Mamuju
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Saletto
Nomor :
Tanggal :
SUSUNAN KEPENGURUSAN
KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT “ MESAKADA “
DESA
SALETTO, KECAMATAN SIMBORO, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT
ALAMAT SEKRETARIAT: KANTOR
DESA SALETTO
A.
PENASEHAT (KEPALA DESA)
ABDUL RASYID
ABDUL RASYID
B.
PENGARAH (KETUA LKMD)
SAADONG
SAADONG
C. PEMBINA
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KOMINIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SULAWESI BARAT
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KOMINIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SULAWESI BARAT
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI
DAN INFORMATIKA KABUPATEN MAMUJU
v
KETUA
ABU BAKAR
ABU BAKAR
v
WAKIL KETUA
BUSMAN
v
SEKRETARIS
FARID
ASYHADI
v
BENDAHARA
v
SEKSI ORGANISASI DAN PENINGKATAN SDM
KEPALA
SEKSI :BAHARUDDIN
WAKIL
KEPALA SEKSI :JASMAN
v
SEKSI PENGOLAHAN DAN AKSES INFORMASI
KEPALA
SEKSI : SYAMSUL
WAKIL
KEPALA SEKSI : ZAMSUDDIN
v
SEKSI PELAYANAN DAN DESIMINASI
INFORMASI
KEPALA
SEKSI : RAMLI
WAKIL
KEPALA SEKSI : ANSAR
v
SEKSI PENGEMBANGAN HASIL PERTANIAN
DAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF
KEPALA
SEKSI : ALBAR
WAKIL
KEPALA SEKSI : NASBIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar